
Pantau – Keluarga tersangka korupsi Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Mereka merasa khawatir dengan kesehatan lukas. Sebab, Lukas tak biasa makan nasi, Lebih Terbiasa makan Ubi.
"Pak Elius (adiknya) mengapa meminta KPK supaya memberikan hak keluarga bertemu membawa pakaian, makanan. Beliau itu makanannya ubi dan talas. Kalau nasi kurang cocok," ucap kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
Menurut Petrus, Mereka khawatir dengan kondisi Lukas karena dapat berubah sewaktu-waktu.
"Saya bilang ke petugasnya. Untuk masalah kesehatan setiap detik bisa berubah. Kalau kejadian apa-apa beberapa jam ke depan? Ini kemanusiaan," kata dia.
Namun, Setibanya di RSPAD Keluarga tak di izinkan untuk bertemu dengan Lukas.
"(Anaknya) sudah sampai disini tapi kami dokter, adiknya tidak bisa masuk belum bisa kesini. Artinya kita ingin segera menyampaikan ke KPK, tim pengacara ingin bertemu, dokter pribadi ingin bertemu dari tadi koordinasi terus," lanjut Petrus.
Dirinya pun meminta KPK untuk mengizinkan Lukas dijenguk keluarganya. Sebab, Petrus mengatakan Lukas masih memiliki hak untuk dikunjungi.
"Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan. Dalam rangka penguatan. Ini bukan karangan saya, di KUHP ada semua. Mulai pasal 54 sampai 72," ucapnya.
"Pak Elius (adiknya) mengapa meminta KPK supaya memberikan hak keluarga bertemu membawa pakaian, makanan. Beliau itu makanannya ubi dan talas. Kalau nasi kurang cocok," ucap kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
Menurut Petrus, Mereka khawatir dengan kondisi Lukas karena dapat berubah sewaktu-waktu.
"Saya bilang ke petugasnya. Untuk masalah kesehatan setiap detik bisa berubah. Kalau kejadian apa-apa beberapa jam ke depan? Ini kemanusiaan," kata dia.
Namun, Setibanya di RSPAD Keluarga tak di izinkan untuk bertemu dengan Lukas.
"(Anaknya) sudah sampai disini tapi kami dokter, adiknya tidak bisa masuk belum bisa kesini. Artinya kita ingin segera menyampaikan ke KPK, tim pengacara ingin bertemu, dokter pribadi ingin bertemu dari tadi koordinasi terus," lanjut Petrus.
Dirinya pun meminta KPK untuk mengizinkan Lukas dijenguk keluarganya. Sebab, Petrus mengatakan Lukas masih memiliki hak untuk dikunjungi.
"Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan. Dalam rangka penguatan. Ini bukan karangan saya, di KUHP ada semua. Mulai pasal 54 sampai 72," ucapnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah