
Pantau - Penemuan bayi hasil aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus) diungkap polisi. Ternyata bayi itu merupakan hasil hubungan gelap seorang ART bernama Niawati (26) dengan kekasihnya.
"Hasil hubungan gelap dengan laki-laki inisial R yang juga kenal dekat dengan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Bayi yang ditemukan di tong sampah itu berumur 37-38 minggu. Sang ibu melakukan aborsi itu sendiri bahkan tidak ada yang mengetahui.
"Usianya 37-38 minggu. Pelaku aborsi tidak ada yang membantu, bahkan di rumah tersebut ada beberapa ART, ada 3 ART lainnya mereka tidak tahu kalau tersangka hamil. Jadi memang dilakukan sendiri," jelas Komarudin.
Komarudih juga mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mencarari keberadaan dan keterlibatan dari kekasih Niawati, R.
"Pasti akan kita periksa," katanya.
Atas perbuatannya, Niawati ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan sebagai mana diatur pasal e juncto pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 45 a juncto pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341," teran Komarudin.
"Hasil hubungan gelap dengan laki-laki inisial R yang juga kenal dekat dengan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Bayi yang ditemukan di tong sampah itu berumur 37-38 minggu. Sang ibu melakukan aborsi itu sendiri bahkan tidak ada yang mengetahui.
"Usianya 37-38 minggu. Pelaku aborsi tidak ada yang membantu, bahkan di rumah tersebut ada beberapa ART, ada 3 ART lainnya mereka tidak tahu kalau tersangka hamil. Jadi memang dilakukan sendiri," jelas Komarudin.
Komarudih juga mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mencarari keberadaan dan keterlibatan dari kekasih Niawati, R.
"Pasti akan kita periksa," katanya.
Atas perbuatannya, Niawati ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan sebagai mana diatur pasal e juncto pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 45 a juncto pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341," teran Komarudin.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia