Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gagal Aborsi, ART Sadis di Jakpus Siram Bayinya hingga Tewas

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Gagal Aborsi, ART Sadis di Jakpus Siram Bayinya hingga Tewas
Pantau - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bernama Niawati (26) melakukakan aborsi terhdap kandungannya dengan menenggak obat.

"Tanggal 8 Januari sekitar pukul 03.00 WIB di mana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di mana di jam-jam tersebut tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di dalam rumah di mana tempat tersangka bekerja," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin saat konferensi pers, Kamis (12/1/2023).

Kemudian Niawati merasakan mules dan melahirkan bayinya. Sadar bahwa bayinya itu lahir dalam keadaan hidup membuatnya panik sehingga ia menyiram bayinya dengan menggunakan air hingga tewas.

"Sehingga hasil otopsi nya didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat dari disiram oleh tersangka," jelas Komarudin.

Bayi berumur 37-38 minggu itu lalu dibungkus dan dibuang ke tong sampah. Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh pemulung.

"Pada Pagi harinya sekitar pukul 6.30 ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais di tempat sampah, begitu diketahui ada di dalam plastik terlihat kepala bayi," katanya.

Melihat itu, pemulung tersebut langsung melaporkan hal itu kepada warga dan kemudian diteruskan ke pihak Polsek Cempaka Putih.

Komarudin mengungkap bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap Niawati dengan kekasihnya.

"Hasil hubungan gelap dengan laki-laki inisial R yang juga kenal dekat dengan tersangka,” ujarnya

Selain dapat meringkus Niawati, pihak kepolisian juga mengamankan obat penggugur kandungan hingga ember yang dipakai Niawati untuk melakukan aborsi.

Atas perbuatannya, Niawati ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Niat Aborsi tapi Lahir Masih Hidup, ART di Jakpus Siram Bayinya hingga Tewas

“Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan sebagai mana diatur pasal e juncto pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 45 a juncto pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341,” teran Komarudin.

Baca Juga: ART di Jakpus Aborsi Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar
Penulis :
Firdha Rizki Amalia