
Pantau - Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati tapi seumur hidup. Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat pun kecewa berat.
"Ya, kami sangat kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Ferdy Sambo itu," kata bibi dari Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).
Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati
Rohani mengatakan keluarga ingin Sambo dihukum mati. Sebab, suami dari Putri Candrawathi itu telah membunuh Brigadir J dengan cara yang sadis.
"Kenapa dia dituntut hukuman seumur hidup bukannya hukuman mati? Karena dia kan sudah menghabisi nyawa anak kami secara sadis," katanya.
Tak Penuhi Rasa Keadilan
Dia menilai tuntutan itu belum memenuhi rasa keadilan untuk keluarga. Apalagi, Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri yang sangat paham akan hukum.
"Dia itu mantan pimpinan Polri yang paham atas hukum tetapi tega habisi nyawa anak kami. Yang sudah mati dan kemudian ditembak lagi olehnya," katanya.
Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Jaksa meyakini bahwa Ferdy Sambo sebagai otak atau dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Seumur hidup,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan ini jauh berbeda dengan harapan keluarga Brigadir J. Keluarga berharap terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
“Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati,” kata salah seorang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
"Ya, kami sangat kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Ferdy Sambo itu," kata bibi dari Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).
Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati
Rohani mengatakan keluarga ingin Sambo dihukum mati. Sebab, suami dari Putri Candrawathi itu telah membunuh Brigadir J dengan cara yang sadis.
"Kenapa dia dituntut hukuman seumur hidup bukannya hukuman mati? Karena dia kan sudah menghabisi nyawa anak kami secara sadis," katanya.
Tak Penuhi Rasa Keadilan
Dia menilai tuntutan itu belum memenuhi rasa keadilan untuk keluarga. Apalagi, Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri yang sangat paham akan hukum.
"Dia itu mantan pimpinan Polri yang paham atas hukum tetapi tega habisi nyawa anak kami. Yang sudah mati dan kemudian ditembak lagi olehnya," katanya.
Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Jaksa meyakini bahwa Ferdy Sambo sebagai otak atau dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Seumur hidup,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan ini jauh berbeda dengan harapan keluarga Brigadir J. Keluarga berharap terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
“Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati,” kata salah seorang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari