Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bacakan Tuntutan Terhadap Bharada E, Jaksa juga Kutip Al-Isra 33

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Bacakan Tuntutan Terhadap Bharada E, Jaksa juga Kutip Al-Isra 33
Pantau - Jaksa membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dalam tuntutannya itu, jaksa juga mengutip Alquran, Surat Al-Isra ayat 33.

Sama dengan Putri Candrawathi

Hal tersebut sama ketika jaksa membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi.

"Izinkan kami mengutip Alquran surat Al-Isra ayat 33," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan," lanjut sang jaksa.

Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Meskipun demikian, dalam pembelaannya, Bharada E mengaku terpaksa melakukan perbuatannya tersebut karena di bawah perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

Sejauh ini, empat terdakwa lain sudah menjalani sidang tuntutan. Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun. Sedangkan Ferdy Sambo seumur hidup.
Penulis :
Syahrul Ansyari