
Pantau - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, merespons pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, soal gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis atau putusan terhadap Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fokus Hadapi Perkara
"Klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya dan tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak diketahuinya," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Sementara itu, pengacara mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang lain, Rasamala Aritonang, berharap persidangan dan keputusan dapat dilakukan secara objektif, akuntabel, juga adil untuk semua pihak, termasuk bagi terdakwa.
Gerakan Bawah Tanah
Sebelumnya, Mahfud mengaku mendengar ada gerakan-gerakan bawah tanah yang ingin mempengaruhi putusan suami dari Putri Candrawathi tersebut. Tapi gerakan itu bisa digagalkan.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan," kata Mahfud.
Dia memastikan kejaksaan independen dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa, tidak berpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah itu.
Seperti diketahui, pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk terdakwa lain berkisar antara 8 tahun dan 12 tahun.
Fokus Hadapi Perkara
"Klien saya saat ini hanya fokus terhadap perkara yang dihadapinya dan tidak akan menanggapi hal-hal yang tidak diketahuinya," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Sementara itu, pengacara mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang lain, Rasamala Aritonang, berharap persidangan dan keputusan dapat dilakukan secara objektif, akuntabel, juga adil untuk semua pihak, termasuk bagi terdakwa.
Gerakan Bawah Tanah
Sebelumnya, Mahfud mengaku mendengar ada gerakan-gerakan bawah tanah yang ingin mempengaruhi putusan suami dari Putri Candrawathi tersebut. Tapi gerakan itu bisa digagalkan.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan," kata Mahfud.
Dia memastikan kejaksaan independen dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa, tidak berpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah itu.
Seperti diketahui, pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk terdakwa lain berkisar antara 8 tahun dan 12 tahun.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari










