
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pada Senin untuk membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian materiil berbagai undang-undang sebelum dimulainya libur cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Sidang pengucapan putusan tersebut dihadiri oleh para pemohon, kuasa DPR, kuasa presiden, serta pihak terkait lainnya di ruang sidang MK.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, "Agenda persidangan hari ini adalah pengucapan putusan, semuanya ada 15 pengucapan."
Ia menjelaskan majelis hakim hanya membacakan pokok-pokok putusan dalam sidang, bukan keseluruhan isi putusan.
Menurutnya, seluruh pertimbangan hukum dalam setiap putusan telah disusun secara lengkap dan akan dibagikan kepada para pihak setelah sidang selesai.
Suhartoyo menambahkan apabila masih terdapat koreksi, dokumen putusan akan dikirimkan melalui email kepada para pemohon paling lambat tiga hari kerja setelah pengucapan putusan.
Ia juga menyebut beberapa perkara dibacakan secara bersamaan karena memiliki esensi dan amar putusan yang sama.
Suhartoyo menyatakan, "Dalam pengucapan yang bersamaan karena memiliki esensi terutama memiliki amar yang sama sehingga untuk memperingkas waktu dan memudahkan memahami substansi daripada putusan yang bersangkutan, kami ucapkan secara digabung atau secara bersamaan."
Sejumlah Permohonan Tidak Dapat Diterima
Tiga perkara pertama yang diputus secara bersamaan adalah Perkara Nomor 47/PPU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil Undang-Undang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil KUHP dan UU ITE, serta Perkara Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU ASN.
Dalam ketiga perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Tiga perkara berikutnya yang juga diputus secara bersamaan adalah Perkara Nomor 53/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Bantuan Hukum, Perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil KUHAP, serta Perkara Nomor 57/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Provinsi Sumatera Selatan.
Pengucapan putusan untuk tiga perkara tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Amar putusan ketiga perkara tersebut kemudian dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Sejumlah Perkara Ditolak dan Sebagian Dikabulkan
Selanjutnya putusan dibacakan satu per satu dimulai dari Perkara Nomor 42/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan Syariah, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Putusan perkara tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
Perkara Nomor 46/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Kepailitan dan PKPU juga diputus dengan amar menolak seluruh permohonan para pemohon.
Perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU Pemilu dan UU Pilkada turut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU Tipikor dan UU Kejaksaan juga diputus dengan amar menolak seluruh permohonan pemohon.
Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2026 tentang pengujian materiil UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah juga diputus dengan amar menolak seluruh permohonan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Dalam Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2026 yang menguji materiil UU KPK dan UU Tipikor, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa "tindak pidana korupsi" dalam norma Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon.
Pada Perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU Tipikor, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya dinyatakan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dikecualikan apabila tidak dalam UU sektoral memenuhi unsur-unsur pidana korupsi".
Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil UU Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara juga diputus dengan amar mengabulkan sebagian permohonan.
Perkara terakhir yang dibacakan adalah Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara.
Putusan perkara tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menjadi sidang terakhirnya sebelum masa tugasnya berakhir pada 6 April 2026.
Dalam putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan mengatakan, "Demikian pengucapan putusan untuk 15 permohonan."
Berdasarkan laman resmi MK RI, pada 17 Maret 2026 tidak terdapat jadwal persidangan.
Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026 dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa







