Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Jatibaru, Polisi Segera Panggil Anies Baswedan

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Soal Jatibaru, Polisi Segera Panggil Anies Baswedan

Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan pelanggaran penutupan akses Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Proses surat perintah penyelidikan (Sprindik) keluar, kami akan panggil (Anies)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya hanya butuh waktu sepekan untuk meminta keterangan Anies pasca penertiban sprindik baru. Selain Gubernur DKI Jakarta, penyidik juga akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memberikan keterangan awal terkait laporan.

Sedangkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, jika pihaknya masih terus meneliti pelanggaran yang dilakukan oleh Anies. "Soal dilaporkannya Gubernur masih dalam tahap penelitian.  Tentu laporan akan ditindaklanjuti, ada atau tidak tindakan pidana." kata Argo.

Baca juga: Demi Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, SBY Rela 'Turun Gunung'

Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017 namun tidak memiliki payung hukum.

Baca juga: Tak Terima Dibilang Khilaf, Jaksa Langsung Protes PK Ahok

Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan. Menurutnya, kebijakan kontroversi itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi tentang penataan kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.

Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan.

Penulis :
Dera Endah Nirani