
Pantau – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang pembelaaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berenacana Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Putri mengungkapkan awal mula dirinya dipertemukan oleh Ferdy Sambo hingga menikah. Keduanya pun dipertemukan ketika menjadi siswa SMP di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Majelis hakim yang mulia Dalam usia belasan tahun saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar Tuhan mempertemukan saya dengan Bapak Ferdy Sambo. Saat itu sewajarnya siswa SMP kami berinteraksi sebagai teman sekolah, belajar bersama bermain dan bersenda gurau,” ucap Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Ia juga menceritakan jika dirinya sempat berpisah saat duduk di bangku SMA dan kembali dipertemukan saat Sambo menjalani pendidikan di Semarang dan akhirnya keduanya pun menikah.
“Kemudian saya melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda sekalipun demikian kami tetap menjalin komunikasi dengan baik. Selanjutnya Bapak Ferdi Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian Semarang hingga kemudian kami dipertemukan kembali, disatukan dan mengucap janji setia dalam pernikahan di altar gereja pada tanggal 7 Juli 2000,” ungkapnya.
Putri merasa dirinya bersyukur telah memilih Ferdy Sambo sebagai suaminya sehingga dirinya menjalani hidup baru sebagai seorang istri Polri seorang Bhayangkari.
“Saya sangat bersyukur bangga dan bahagia memilih seseorang yang saya cintai, Inspektur 1 Ferdy Sambo sarjana hukum bagi pasangan hidup saya saat itu suami saya masih menjalankan tugasnya di Polres Jakarta Timur. sejak saat itu saya memasuki hidup baru sebagai seorang istri Polri seorang Bhayangkari,” ucap Putri.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.
Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
Dalam sidang tersebut, Putri mengungkapkan awal mula dirinya dipertemukan oleh Ferdy Sambo hingga menikah. Keduanya pun dipertemukan ketika menjadi siswa SMP di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Majelis hakim yang mulia Dalam usia belasan tahun saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar Tuhan mempertemukan saya dengan Bapak Ferdy Sambo. Saat itu sewajarnya siswa SMP kami berinteraksi sebagai teman sekolah, belajar bersama bermain dan bersenda gurau,” ucap Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Ia juga menceritakan jika dirinya sempat berpisah saat duduk di bangku SMA dan kembali dipertemukan saat Sambo menjalani pendidikan di Semarang dan akhirnya keduanya pun menikah.
“Kemudian saya melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda sekalipun demikian kami tetap menjalin komunikasi dengan baik. Selanjutnya Bapak Ferdi Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian Semarang hingga kemudian kami dipertemukan kembali, disatukan dan mengucap janji setia dalam pernikahan di altar gereja pada tanggal 7 Juli 2000,” ungkapnya.
Putri merasa dirinya bersyukur telah memilih Ferdy Sambo sebagai suaminya sehingga dirinya menjalani hidup baru sebagai seorang istri Polri seorang Bhayangkari.
“Saya sangat bersyukur bangga dan bahagia memilih seseorang yang saya cintai, Inspektur 1 Ferdy Sambo sarjana hukum bagi pasangan hidup saya saat itu suami saya masih menjalankan tugasnya di Polres Jakarta Timur. sejak saat itu saya memasuki hidup baru sebagai seorang istri Polri seorang Bhayangkari,” ucap Putri.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.
Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
- Penulis :
- M Abdan Muflih