Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

JPU Jawab Pertanyaan Eliezer Dihukum 12 Tahun Penjara meskipun Sudah Kooperatif

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

JPU Jawab Pertanyaan Eliezer Dihukum 12 Tahun Penjara meskipun Sudah Kooperatif
Pantau – Jaksa penuntut umum (JPU) merekomendasikan majelis hakim menolak pleidoi alias nota pembelaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

JPU menjelaskan bahwa alasan pleidoi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena uraian-uraian pleidoi penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasehat hukum haruslah dikesampingkan karena uraian-uraian pleidoi penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk: 1. Menolak seluruh pleidoi dan dari tim penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 2. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” imbuhnya.

Sebelumnya, JPU merekomendasikan majelis hakim menolak pleidoi alias nota pembelaan Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memutuskan sebagaimana tuntutan 12 tahun penjara yang sudah direkomendasikan sebelumnya.

“Kami berpendapat pleidoi terdakwa Richard Eliezer harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

"Penuntut umum memohon majelis hakim menolak pleidoi Richard Eliezer dan menuntut hukuman pidana yang direkomendasikan sebelumnya," sambungnya.

Dalam repliknya, jaksa menilai pleidoi Richard Eliezer tidak kuat secara fakta yuridis. Jaksa meyakini Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua dan melakukan penembakan tanpa paksaan.
Penulis :
M Abdan Muflih