
Pantau - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Firman Soebagyo menanggapi polemik tentang wacana penghapusan gubernur yang digulirkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Firman mengaku, otonomi daerah yang diterapkan pasca reformasi 1998 dilakukan secara terburu-buru dan tanpa adanya kajian yang mendalam.
"Idealnya, yang namanya otonomi itu provinsi. Sehingga, antara kabupaten satu dengan yang lainnya, gubernur bisa menerapkan kebijakan subsidi silang," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: PDIP Sarankan Sistem Pemilihan Gubernur Diubah, Bukan Jabatannya Dihapus
Ia mencontohkan, ada beberapa kabupaten yang tetap miskin karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil. Sementara, di sisi lain, ada pula kabupaten yang dapat menikmati PAD dengan jumlah besar.
"Akhirnya yang miskin tetap miskin, yang kaya akan semakin kaya karena tidak ada regulasinya," lanjutnya.
Firman menambahkan, dalam sistem APBN di Indonesia, juga mengenal pembagian Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana DAK diperoleh berdasarkan presentase besaran dari PAD suatu wilayah.
Baca Juga: Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, PDIP DKI: Masih Berfungsi di Jakarta
"Yang seperti ini semestinya harus kita pikirkan, supaya kesejahteraan masyarakat bisa merata," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyarankan untuk mengubah sistem pemilihan gubernur ketimbang menghapus jabatan tersebut. Pasalnya, gubernur tidak memiliki kewenangan otonomi di wilayahnya.
Firman mengaku, otonomi daerah yang diterapkan pasca reformasi 1998 dilakukan secara terburu-buru dan tanpa adanya kajian yang mendalam.
"Idealnya, yang namanya otonomi itu provinsi. Sehingga, antara kabupaten satu dengan yang lainnya, gubernur bisa menerapkan kebijakan subsidi silang," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: PDIP Sarankan Sistem Pemilihan Gubernur Diubah, Bukan Jabatannya Dihapus
Ia mencontohkan, ada beberapa kabupaten yang tetap miskin karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil. Sementara, di sisi lain, ada pula kabupaten yang dapat menikmati PAD dengan jumlah besar.
"Akhirnya yang miskin tetap miskin, yang kaya akan semakin kaya karena tidak ada regulasinya," lanjutnya.
Firman menambahkan, dalam sistem APBN di Indonesia, juga mengenal pembagian Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana DAK diperoleh berdasarkan presentase besaran dari PAD suatu wilayah.
Baca Juga: Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, PDIP DKI: Masih Berfungsi di Jakarta
"Yang seperti ini semestinya harus kita pikirkan, supaya kesejahteraan masyarakat bisa merata," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyarankan untuk mengubah sistem pemilihan gubernur ketimbang menghapus jabatan tersebut. Pasalnya, gubernur tidak memiliki kewenangan otonomi di wilayahnya.
"Kalau gubernur nggak punya otonomi, ya untuk apa dipilih oleh publik. Sebagai kepanjangan tangan pusat, dia cukup dipilih oleh DPRD," kata Said.
- Penulis :
- Aditya Andreas