billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Baiquni Wibowo akan Jalani Sidang Vonis Kasus Sambo Pada 24 Februari 2023

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Baiquni Wibowo akan Jalani Sidang Vonis Kasus Sambo Pada 24 Februari 2023
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Selanjutnya adalah agenda vonis. Pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat 24 Februari 2023," ujar hakim ketua, Afrizal Hadi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksl), Rabu (8/2/2023).

Hakim Afrizal meminta jaksa untuk menghadirkan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu pada persidangan selanjutnya.

Diberitakan sebelum, Baiquni dituntut hukuman penjara dua tahun kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Irfan diyakini terlibat dalam perusakan CCTV dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo," imbuhnya.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baiquni didakwa bersama enam lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Ulah ketujuh orang ini menganggu penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Nasib Baiquni Wibowo Rusak CCTV Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
Penulis :
Firdha Rizki Amalia