
Pantau - Terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam perkara ini, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu dituntut hukuman seumur hidup.
Berikut ini perjalanan kasus sosok yang pernah menyandang pangkat jenderal bintang dua tersebut:
8 Juli 2022
Peristiwa pembunuhan terjadi terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tapi kejadian itu tidak langsung diumumkan kepolisian.
Keterangan awal, ajudan Sambo itu tembak menembak dengan sesama ajudan yang lain, yaitu Bharada E. Dalam insiden itu, Brigadir J disebut tewas tertembak.
11 Juli 2022
Mabes Polri mengumumkan peristiwa tembak menembak tersebut. Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tampil di publik. Ia menyampaikan bahwa Brigadir J tewas karena tembak menembak dengan Bharada E.
Polisi lantas menyebut latar belakang peristiwa itu karena adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri atasannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
12 Juli 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap Birgadir J. Hal itu juga karena didorong masifnya perhatian publik atas peristiwa itu.
18 Juli 2022
Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Lalu pada 4 Agustus 2022, ia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dan sekaligus dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri nonaktif.
9 Agustus 2022
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pengumuman langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
4 Oktober 2022
Penyidik menyatakan berkas Sambo sudah lengkap. Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
17 Oktober 2022
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
17 Januari 2023
Sidang mencapai tahap penuntutan. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Keluarga almarhum langsung menyatakan tidak terima. Mereka menuntut sang mantan jenderal itu dihukum mati.
Setelah sidang tuntutan itu, Ferdy Sambo menyampaikan pembelaan. Ia bahkan minta untuk dibebaskan.
Lalu, berapa tahun vonis yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo? Apakah hakim akan mengabulkan harapan dari keluarga Brigadir Yosua atau sebaliknya?
Berikut ini perjalanan kasus sosok yang pernah menyandang pangkat jenderal bintang dua tersebut:
8 Juli 2022
Peristiwa pembunuhan terjadi terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tapi kejadian itu tidak langsung diumumkan kepolisian.
Keterangan awal, ajudan Sambo itu tembak menembak dengan sesama ajudan yang lain, yaitu Bharada E. Dalam insiden itu, Brigadir J disebut tewas tertembak.
11 Juli 2022
Mabes Polri mengumumkan peristiwa tembak menembak tersebut. Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tampil di publik. Ia menyampaikan bahwa Brigadir J tewas karena tembak menembak dengan Bharada E.
Polisi lantas menyebut latar belakang peristiwa itu karena adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri atasannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
12 Juli 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap Birgadir J. Hal itu juga karena didorong masifnya perhatian publik atas peristiwa itu.
18 Juli 2022
Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Lalu pada 4 Agustus 2022, ia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri dan sekaligus dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri nonaktif.
9 Agustus 2022
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pengumuman langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
4 Oktober 2022
Penyidik menyatakan berkas Sambo sudah lengkap. Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
17 Oktober 2022
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
17 Januari 2023
Sidang mencapai tahap penuntutan. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Keluarga almarhum langsung menyatakan tidak terima. Mereka menuntut sang mantan jenderal itu dihukum mati.
Setelah sidang tuntutan itu, Ferdy Sambo menyampaikan pembelaan. Ia bahkan minta untuk dibebaskan.
Lalu, berapa tahun vonis yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo? Apakah hakim akan mengabulkan harapan dari keluarga Brigadir Yosua atau sebaliknya?
- Penulis :
- Syahrul Ansyari










