
Pantau - Keluarga almarhum Brigadir Yosua berharap Putri Candrawathi divonis mati seperti suaminya, Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan tante Yosua, Roslin Simanjuntak.
"Kami mau hukuman Putri Candrawathi juga sama ya, sama dihukum mati itu maunya kami," kata Roslin, Senin (13/2/2023).
Dia mengatakan keluarga ingin hakim juga berlaku adil lagi. Apalagi, sudah terbukti bahwa pembunuhan terhadap keponakannya itu adalah berencana.
Sementara itu, tante almarhum Yosua lainnya, Rohani, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan juga kepada hakim dan seluruh masyarakat Indonesia yang menginginkan keadilan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo. Dia mengatakan hukuman mati itu sebagai bentuk kepuasan dan keadilan bagi mereka.
"Sambo sekarang dihukum mati jadi kami harap tidak ada lagi Sambo-sambo di belakang hari," ujar Rohani.
Saat ini, sidang vonis terhadap Putri Candrawathi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa.
Sementara itu, suaminya, Ferdy Sambo, sudah dijatuhi hukuman mati. Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dituntut hukuman seumur hidup.
"Kami mau hukuman Putri Candrawathi juga sama ya, sama dihukum mati itu maunya kami," kata Roslin, Senin (13/2/2023).
Dia mengatakan keluarga ingin hakim juga berlaku adil lagi. Apalagi, sudah terbukti bahwa pembunuhan terhadap keponakannya itu adalah berencana.
Sementara itu, tante almarhum Yosua lainnya, Rohani, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan juga kepada hakim dan seluruh masyarakat Indonesia yang menginginkan keadilan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo. Dia mengatakan hukuman mati itu sebagai bentuk kepuasan dan keadilan bagi mereka.
"Sambo sekarang dihukum mati jadi kami harap tidak ada lagi Sambo-sambo di belakang hari," ujar Rohani.
Saat ini, sidang vonis terhadap Putri Candrawathi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa.
Sementara itu, suaminya, Ferdy Sambo, sudah dijatuhi hukuman mati. Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dituntut hukuman seumur hidup.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari