
Pantau - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya. Kuat Ma'ruf tetap bersikeras tidak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
"Pasti bandinglah," imbuhnya.
Diketahui, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan vonis Kuat adalah berbelit-belit dalam persidangan hingga ia tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Wahyu.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
"Pasti bandinglah," imbuhnya.
Diketahui, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan vonis Kuat adalah berbelit-belit dalam persidangan hingga ia tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Wahyu.
#PN Jaksel#Banding#Kasus Pembunuhan#Ajukan Banding#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#Kuat Ma'ruf#Richard Eliezer
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia