Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PGI Tolak Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

PGI Tolak Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
Pantau - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mereka menilai vonis itu melampaui kewajaran.

"Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan," kata Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom, melalui keterangan persnya, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut

Dengan demikian, lanjut Gomar, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia.

"Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," katanya.

Ia mengatakan penegakan hukum oleh negara harus memelihara kehidupan. Menurutnya, segala bentuk hukuman harus membuat manusia berpeluang kembali ke jalan yang benar.

"Peluang memperbaiki diri seperti itu bakal tertutup bila hukuman mati diterapkan," kata dia.

Terlebih, kata dia, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM.

Pelampiasan Dendam

Gomar menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo tersebut seperti pelampiasan balas dendam dan frustrasi publik ke Ferdy Sambo. Padahal, bukan begitu seharusnya sikap mental penjatuhan hukuman. Hukuman mati juga tidak membuat jera pelaku atau calon pelaku kejahatan.

"Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara tekah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba," kata Gomar Gultom.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Penulis :
Syahrul Ansyari