Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Amnesty Internasional: Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo Ketinggalan Zaman

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Amnesty Internasional: Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo Ketinggalan Zaman
Pantau - Amnesty International Indonesia menilai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tetap punya hak untuk hidup. Oleh karena itu, mereka menilai hukuman mati yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan tidak tepat.

"Ini hukuman yang ketinggalan zaman," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Usman menyampaikan Amnesty tidak anti-penghukuman. Mereka sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat.

"Tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati," katanya.

[caption id="attachment_334741" align="alignnone" width="300"]Ferdy Sambo dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan - pantau.com Ferdy Sambo dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar)[/caption]

Dia mengatakan ketimbang menjatuhkan vonis mati lebih baik negara fokus membenahi keseluruhan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang serta tidak melanggengkan impunitas (kekebalan hukum) terhadap aparat yang melakukan kekerasan. Menurutnya, hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian.

"Hal yang dapat membenahi kepolisian adalah pembenahan internal serius," katanya.

Usman mengaku menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Penulis :
Syahrul Ansyari