Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Diduga Polisi Ribut di Tengah Kerumunan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Diduga Polisi Ribut di Tengah Kerumunan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Diduga terjadi keributan antara polisi dengan para penonton sidang di tegah kerumunan usai hakim membacakan vonis kepada Richard.

“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Usai mendengarkan pembacaan vonis, hampir ratusan kamera langsung tertuju pada Richard Eliezer. Bahkan sebelum sidang ditutup, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengamankan Richard lantaran terjadi kegaduhan saat hakim selesai membacakan vonis.

Diduga terjadi keributan antara polisi dengan para pengunjung sidang. Diketahui, para penggemar Richard Eliezer sesaki PN Jaksel. Petugas berusaha mengamankan dan mengatur kondisi PN Jaksel yang tidak kondusif.

Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Penulis :
renalyaarifin