
Pantau - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai puncaknya pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Hakim menjatuhkan hukuman atau vonis 1,5 tahun terhadap terdakwa terakhir yaitu Bharada E alias Richard Eliezer.
Sebelumnya, mereka secara berturut-turut telah memberikan vonis kepada empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kelima orang tersebut dinilai terbukti bersalah dalam pembunuhan terhadap almarhum Yosua.
Meski demikian, masing-masing terdakwa mendapat hukuman yang berbeda-beda. Yang terberat adalah Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Berikut daftar lengkap putusan hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ini:
1. Ferdy Sambo
Sidang putusan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua digelar pada Senin (13/2/2023). Terdakwa pertama yang menjalani sidang tersebut adalah mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
[caption id="attachment_334741" align="alignnone" width="300"]
Ferdy Sambo dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
Setelah berjalan lebih dari 5 jam, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Sambo dengan hukuman mati. Mereka menilai yang bersangkutan terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan.
Hakim juga menilai hal yang memberatkan adalah Sambo membunuh ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Masih di hari yang sama. Sidang dilanjutkan dengan terdakwa istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Putri dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
[caption id="attachment_330253" align="alignnone" width="300"]
Terdakwa Putri Candrawathi berias wajah di sidang pembelaan terakhir di PN Jaksel (foto: Tangkapan Layar)[/caption]
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf
Pada hari berikutnya, Selasa (14/2/2023) giliran sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, yang menjalani sidang putusan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya.
Hakim menilai Kuat terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
[caption id="attachment_335109" align="alignnone" width="300"]
Terdakwa Kuat Ma'ruf berikan salam metal usai divonis 15 tahun (Foto: Tangkapan layar).[/caption]
Selain itu, hal yang memberatkan Kuat adalah berbelit-belit, tidak menyesali perbuatan, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dan perbuatan mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua serta duka mendalam bagi keluarga korban.
Vonis terhadap Kuat itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 8 tahun.
4. Ricky Rizal
Selanjutnya adalah Bripka Ricky Rizal. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadapnya.
Hakim juga menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
[caption id="attachment_326035" align="alignnone" width="300"]
(Foto: Tangkapan layar TV Pool)[/caption]
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.
5. Bharada Richard Eliezer
Pada Rabu (15/2/2023), terdakwa ke-5 atau yang terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, digelar.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepadanya.
[caption id="attachment_335646" align="alignnone" width="300"]
Richard Eliezer alias Bharada E tampak menangis usai mendengar pembacaan vonis - (Foto: Tangkapan layar)[/caption]
Hakim menilai Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Sebelumnya, mereka secara berturut-turut telah memberikan vonis kepada empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kelima orang tersebut dinilai terbukti bersalah dalam pembunuhan terhadap almarhum Yosua.
Meski demikian, masing-masing terdakwa mendapat hukuman yang berbeda-beda. Yang terberat adalah Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Berikut daftar lengkap putusan hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ini:
1. Ferdy Sambo
Sidang putusan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua digelar pada Senin (13/2/2023). Terdakwa pertama yang menjalani sidang tersebut adalah mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
[caption id="attachment_334741" align="alignnone" width="300"]

Setelah berjalan lebih dari 5 jam, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Sambo dengan hukuman mati. Mereka menilai yang bersangkutan terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan.
Hakim juga menilai hal yang memberatkan adalah Sambo membunuh ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Masih di hari yang sama. Sidang dilanjutkan dengan terdakwa istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Putri dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
[caption id="attachment_330253" align="alignnone" width="300"]

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf
Pada hari berikutnya, Selasa (14/2/2023) giliran sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, yang menjalani sidang putusan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya.
Hakim menilai Kuat terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
[caption id="attachment_335109" align="alignnone" width="300"]

Selain itu, hal yang memberatkan Kuat adalah berbelit-belit, tidak menyesali perbuatan, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dan perbuatan mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua serta duka mendalam bagi keluarga korban.
Vonis terhadap Kuat itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebesar 8 tahun.
4. Ricky Rizal
Selanjutnya adalah Bripka Ricky Rizal. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadapnya.
Hakim juga menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
[caption id="attachment_326035" align="alignnone" width="300"]

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.
5. Bharada Richard Eliezer
Pada Rabu (15/2/2023), terdakwa ke-5 atau yang terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, digelar.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepadanya.
[caption id="attachment_335646" align="alignnone" width="300"]

Hakim menilai Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari