billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tumpangi Innova Zenix, Menkominfo Johnny Kok Pakai Pelat Nomor Palsu ke Kejagung?

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Tumpangi Innova Zenix, Menkominfo Johnny Kok Pakai Pelat Nomor Palsu ke Kejagung?
Pantau - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate diduga menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) palsu saat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Johnny dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, Selasa (14/2/2023) kemarin.

Johnny datang ke Kejaksaan dengan menumpangi Toyota Innova Zenix tersebut. Namun saat ditelusuri, pelat nomor mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 1535 SSJ itu tidak terdaftar dalam website resmi Samsat.

Toyota Innova Zenix Hybrid yang Johnny gunakan ini merupakan unit baru yang dirilis pada November 2022.

Berdasarkan aturan, apabila ingin menggunakan mobil baru di jalan raya tetapi belum memiliki surat kendaraan lengkap, pemilik kendaraan dapat mengajukan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang berlaku selama satu bulan.

Untuk plat sementara dengan warna dasar hitam akan disertai dengan surat keterangan seperti STNK sementara. Tidak seperti pelat putih, pelat hitam sementara ini boleh digunakan berkendara di dalam kota sampai plat nomor resminya keluar.

Selain pelat berwarna dasar hitam, ada juga pelat sementara yang berwarna dasar putih dengan warna tulisan dan nomor berwarna merah. Pelat putih merah ini adalah jenis pelat yang hanya diperoleh untuk kendaraan bermotor baik itu mobil dan sepeda motor yang baru saja dibeli dari dealer.

Pelat Nomor Kendaraan Sementara Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya


Berdasarkan Peraturan Kapolri tahun 2012 nomor 5, pelat berwarna putih ini hanya ditujukan untuk digunakan saat kendaraan diantar dari pabrik menuju dealer, atau ketika kendaraan dikirim dari dealer menuju rumah konsumen. Penggunaan pelat putih bertuliskan warna merah oleh konsumen di jalan raya sebenarnya dilarang. Maka jika pemilik kendaraan baru itu tetap nekat menggunakan mobil dengan pelat tersebut akan terkena tilang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Jika ada indikasi pemalsuan tersebut yang bersangkutan akan dilakukan penilangan serta dapat diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor, seseorang dapat dijerat dengan Pasal 263 junto 266 KUHP, yang menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

Selain pasal KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.
Penulis :
Fadly Zikry