
Pantau - Beredar di media sosial video yang bernarasi Kejagung tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Pihak Kejagung buka suara dan mengatakan bahwa video yang beredar tidak benar.
"Terkait dengan beredarnya video di YouTube dengan judul 'Firli Bahuri tersangka, dana suap 2,4 Triliun jadi bukti kuat Kejagung tetapkan Firli Bahuri'. Video tersebut diunggah oleh Benteng Istana pada Rabu (15/2/2023). Melalui siaran pers ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa video tersebut tidak benar alias hoax," kata Kapuspenjum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Tim Kejagung akan mengusut pihak yang menyebarkan hoax, lantaran video tersebut menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antar penegak hukum.
"Kejagung akan melakukan penyidikan dan tindakan hukum tegas terhadap pengunggah video tersebut, karena telah menyebarkan informasi palsu dan hoax yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengadu domba antara aparat dan penegak hukum," kata Ketut.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada video yang beredar. Video tersebut memperlihatkan isu pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri soal penanganan kasus Formula E. Namun, Kejagung menegaskan tidak ada kaitannya dengan isu tersebut.
"Adapun konten yang dibahas dalam video ini mengenai pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri karena diduga mengintervensi perkara Formula E yang tidak ada keterkaitannya dengan Kejagung," katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri merekomendasikan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto kembali ke institusi asalnya. Pihak KPK menegaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah usulan dan bukan karena kasus Formula E.
"Bukan karena kasus Formula E, baru pengusulan promosi," kata juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditanya soal kembalinya para pejabat KPK, Minggu (12/2/2023).
"Terkait dengan beredarnya video di YouTube dengan judul 'Firli Bahuri tersangka, dana suap 2,4 Triliun jadi bukti kuat Kejagung tetapkan Firli Bahuri'. Video tersebut diunggah oleh Benteng Istana pada Rabu (15/2/2023). Melalui siaran pers ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa video tersebut tidak benar alias hoax," kata Kapuspenjum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Tim Kejagung akan mengusut pihak yang menyebarkan hoax, lantaran video tersebut menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antar penegak hukum.
"Kejagung akan melakukan penyidikan dan tindakan hukum tegas terhadap pengunggah video tersebut, karena telah menyebarkan informasi palsu dan hoax yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengadu domba antara aparat dan penegak hukum," kata Ketut.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada video yang beredar. Video tersebut memperlihatkan isu pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri soal penanganan kasus Formula E. Namun, Kejagung menegaskan tidak ada kaitannya dengan isu tersebut.
"Adapun konten yang dibahas dalam video ini mengenai pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri karena diduga mengintervensi perkara Formula E yang tidak ada keterkaitannya dengan Kejagung," katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri merekomendasikan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto kembali ke institusi asalnya. Pihak KPK menegaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah usulan dan bukan karena kasus Formula E.
"Bukan karena kasus Formula E, baru pengusulan promosi," kata juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditanya soal kembalinya para pejabat KPK, Minggu (12/2/2023).
- Penulis :
- renalyaarifin