
Pantau - Kejaksaan Agung memutuskan tidak melakukan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. Dengan demikian, vonis tersebut kini berkekuatan hukum tetap.
"Kami tidak banding, inkrah lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (16/2/2023).
Richard Eliezer Telah Berterus Terang dan Kooperatif
Fadil mengatakan Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana.
"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding," katanya.
Jaksa Mewakili Korban, Negara, Masyarakat
Fadil mengatakan jaksa mewakili korban dan negara serta masyarakat melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam pekrara ini.
"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," katanya.
Ia menambahkan Kejagung melihat hakim sudah mengambil seluruhnya tuntutan, dakwaan dari jaksa. Seluruhnya digunakan hakim dalam membuat putusan.
"Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer. Meskipun terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Richard dinilai menjadi justice collaborator, atau pelaku yang mau bekerjasama.
"Kami tidak banding, inkrah lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (16/2/2023).
Richard Eliezer Telah Berterus Terang dan Kooperatif
Fadil mengatakan Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana.
"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding," katanya.
Jaksa Mewakili Korban, Negara, Masyarakat
Fadil mengatakan jaksa mewakili korban dan negara serta masyarakat melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam pekrara ini.
"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," katanya.
Ia menambahkan Kejagung melihat hakim sudah mengambil seluruhnya tuntutan, dakwaan dari jaksa. Seluruhnya digunakan hakim dalam membuat putusan.
"Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer. Meskipun terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Richard dinilai menjadi justice collaborator, atau pelaku yang mau bekerjasama.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari