Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Zainudin Amali Pilih PSSI Ketimbang Jabatan Menteri, Bagaimana Erick Thohir?

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Zainudin Amali Pilih PSSI Ketimbang Jabatan Menteri, Bagaimana Erick Thohir?
Pantau - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengaku ingin fokus mengurus PSSI. Ia pun menyebut telah meminta izin ke Presiden Jokowi.

“Saya secara pribadi sudah melapor (posisi Waketum I PSSI) kepada Presiden dan tentu beliau sudah mengetahui. Beliau menyerahkan kepada saya dan saya sampaikan akan fokus dan konsentrasi mengurus sepak bola,” kata Zainudin Amali di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/2/2023).

“Itu dipahami beliau dan beliau menyampaikan kepada saya, saya diizinkan fokus pada sepak bola mendampingi Pak Erick Thohir (Ketum PSSI),” sambung Amali.

Disinggung apakah hal pernyataan tersebut menandakan Amali akan mundur sebagai Menpora dan fokus menjadi Waketum I PSSI, Amali menolak memberi penjelasan rinci dan menyerahkan kepada wartawan untuk menafsirkan situasi dan pernyataan yang sudah dia jelaskan.

“Sudah jangan dijelaskan panjang-panjang lagi itu. Masa kalian tanya lagi. Jadi, beliau (Presiden) sudah mengizinkan saya untuk fokus dan konsentrasi mengurus sepak bola mendampingi Pak Erick Thohir, Ratu Tisha dan teman-teman Exco PSSI,” ujarnya.

Sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi, Zainudin Amali mengatakan kepada wartawan bahwa soal mundur atau tidaknya dia sebagai Menpora akan tergantung dari arahan Presiden Jokowi.

“Kita lapor dulu dong, kan kita pembantu Presiden. Tidak ada kita memutuskan sendiri walaupun ada keinginan itu lho. Kalau toh itu menjadi keinginan, tapi etikanya sebagai pembantu Presiden harus lapor dulu kepada Presiden, kita Kongres Luar Biasa, kemudian kebijakan beliau (Presiden) seperti apa,” ujar Amali.

Lalu bagaimana dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang terpilih menjadi Ketua Umum PSSI, apakah turut fokus mengurus PSSI atau tetap rangkap jabatan sebagai Menteri BUMN?

Aturan Menteri Rangkap Jabatan


Aturan soal rangkap jabatan menteri diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)

Mengacu pada pasal tersebut, jika segala aktivitas PSSI dibiayai dari APBN atau APBD, maka Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dilarang merangkap jabatan Ketua Umum PSSI.

Adapun dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan di pasal 77 ayat 3 disebutkan pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari beberapa sumber.

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. Masyarakat;
e. kerja sama;
f. sumbangan badan usaha;
g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam UU Nomor 11 tahun 2022 juga diatur mengenai pengurus komite olah raga di pasal 41 yang berbunyi:

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Menurut aturan itu, Erick memang memenuhi syarat sebagai Ketua Umum PSSI. Ia tercatat pernah menjadi Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) pada tahun 2009-2019. Selain itu, pernah menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada tahun 2000, bahkan salah satu pemilik saham Persis Solo sejak 2021. Ia juga tercatat sebagai mantan Presiden Klub Inter Milan.
Penulis :
Fadly Zikry