
Pantau - Komisi XI DPR bakal memanggil pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buntut kasus penganiayaan anak pejabat terhadap anak pengurus GP Ansor.
"Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP, kita sudah berdiskusi melalui WA grup dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada," kata anggota Komisi XI DPR Kamrussamad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2023).
Rapat itu, sambung Kamrussamad akan meminta pertanggungjawaban dari kasus penganiayaan yang tengah viral.
"Kemudian kalau lihat portofolio gaji, insentif yang diterima dengan kehidupan keluarganya juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita akan undang, jadwalkan khusus Dirjen Pajak berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi terakhir ini. Setelah tanggal 11 Maret (pemanggilan)," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak Rafael Sambodo, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.
Usai kasus ini mencuat, harta Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak turut disorot publik. Tak tanggung-tanggung harta Rafael mencapai Rp56 miliar, nyaris mendekati harta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berjumlah Rp58 Miliar. Kekayaan Rafael bahkan 4 kali lipat lebih banyak dari atasannya Dirjen Pajak Suryo Utomo yang berjumlah Rp14 miliar.
"Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP, kita sudah berdiskusi melalui WA grup dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada," kata anggota Komisi XI DPR Kamrussamad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2023).
Rapat itu, sambung Kamrussamad akan meminta pertanggungjawaban dari kasus penganiayaan yang tengah viral.
"Kemudian kalau lihat portofolio gaji, insentif yang diterima dengan kehidupan keluarganya juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita akan undang, jadwalkan khusus Dirjen Pajak berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi terakhir ini. Setelah tanggal 11 Maret (pemanggilan)," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak Rafael Sambodo, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.
Usai kasus ini mencuat, harta Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak turut disorot publik. Tak tanggung-tanggung harta Rafael mencapai Rp56 miliar, nyaris mendekati harta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berjumlah Rp58 Miliar. Kekayaan Rafael bahkan 4 kali lipat lebih banyak dari atasannya Dirjen Pajak Suryo Utomo yang berjumlah Rp14 miliar.
#sri mulyani#Ditjen Pajak#Pegawai Pajak#Mario#DJP#Rafael Alun#Kemenku#Penganiyaan#Anak Pegawai Pajak
- Penulis :
- Fadly Zikry