
Pantau - Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita menceritakan akan perkenalannya dengan Teddy. Linda mengaku pernah bekerja di tempat pijat yang berada di sebuah hotel.
Saat hakim bertanya soal pekerjaan Linda, ia mengaku bahwa dirinya adalah informan polisi terkait masalah narkoba. Linda mengaku akan memberikan informasi kepada polisi jika ada narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Saya banyak membantu polisi, sebagai agent, informan. Kalau ada barang masuk dari luar negeri, saya infokan ke Polri," kata Linda di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2/2023).
Kemudian hakim bertanya soal latar belakang Linda hingga menjadi informan polisi. Linda menceritakan pekerjaannya di masa lalu.
"Saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal terdakwa Teddy Minahasa tahun 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer). Tugasnya kalau ada tamu mau pesan massage, ke saya dulu," kata Linda.
Hakim bertanya soal hubungan pekerjaan Linda sebagai GRO di tempat pijat dengan Irjen Teddy Minahasa. Linda mengaku tidak punya hubungan pekerjaan dengan Teddy Minahasa.
"Tidak ada hubungan Yang Mulia, saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi, saya komunikasi lagi tahun 2019," kata Linda.
Sebelumnya, kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa juga menyeret mantan Kapolres Bukit Tinggi, Doddy Prawiranegara. Dirinya mendapat surat dari Teddy Minahasa yang berisi ajakan untuk bergabung usai ditangkap Polda Metro Jaya.
Doddy tidak menjelaskan secara rinci terkait ajakan bergabung yang ada di dalam surat tersebut.
“Ini (surat) terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma’arif) dan bandar adalah Anita,” kata Doddy di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Anita merupakan terdakwa yang membantu menjual sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta. Sedangkan Samsul Ma’arif merupakan terdakwa yang membantu membawa sabu Teddy Minahasa dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Doddy memohon kepada hakim ketua, Jon Sarman Saragih untuk membacakan surat tersebut di akhir persidangan.
“Saudara terdakwa ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya ditangkap di Polda Metro, izinkan saya membacakan surat kecil tulis tangan saudara terdakwa (Teddy),” kata Doddy.
Saat hakim bertanya soal pekerjaan Linda, ia mengaku bahwa dirinya adalah informan polisi terkait masalah narkoba. Linda mengaku akan memberikan informasi kepada polisi jika ada narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Saya banyak membantu polisi, sebagai agent, informan. Kalau ada barang masuk dari luar negeri, saya infokan ke Polri," kata Linda di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2/2023).
Kemudian hakim bertanya soal latar belakang Linda hingga menjadi informan polisi. Linda menceritakan pekerjaannya di masa lalu.
"Saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal terdakwa Teddy Minahasa tahun 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer). Tugasnya kalau ada tamu mau pesan massage, ke saya dulu," kata Linda.
Hakim bertanya soal hubungan pekerjaan Linda sebagai GRO di tempat pijat dengan Irjen Teddy Minahasa. Linda mengaku tidak punya hubungan pekerjaan dengan Teddy Minahasa.
"Tidak ada hubungan Yang Mulia, saya kenal 2013 waktu saya bekerja. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi, saya komunikasi lagi tahun 2019," kata Linda.
Sebelumnya, kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa juga menyeret mantan Kapolres Bukit Tinggi, Doddy Prawiranegara. Dirinya mendapat surat dari Teddy Minahasa yang berisi ajakan untuk bergabung usai ditangkap Polda Metro Jaya.
Doddy tidak menjelaskan secara rinci terkait ajakan bergabung yang ada di dalam surat tersebut.
“Ini (surat) terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma’arif) dan bandar adalah Anita,” kata Doddy di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Anita merupakan terdakwa yang membantu menjual sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta. Sedangkan Samsul Ma’arif merupakan terdakwa yang membantu membawa sabu Teddy Minahasa dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Doddy memohon kepada hakim ketua, Jon Sarman Saragih untuk membacakan surat tersebut di akhir persidangan.
“Saudara terdakwa ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya ditangkap di Polda Metro, izinkan saya membacakan surat kecil tulis tangan saudara terdakwa (Teddy),” kata Doddy.
- Penulis :
- renalyaarifin