Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasasi Teddy Minahasa Ditolak MA, Bui Seumur Hidup Tetap Mesti Dijalani

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kasasi Teddy Minahasa Ditolak MA, Bui Seumur Hidup Tetap Mesti Dijalani
Foto: Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Pantau - Bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa tetap menjalani hukuman bui seumur hidup usai Mahkamah Agung (MA) memvonis menolak permohonan kasasi terdakwa.

"Menolak permohonan pemohon," kata Prof Surya Jaya dalam sidang yang disiarkan dalam channel YouTube MA, Jumat (27/10/2023).

Surya didampingi dua hakim anggota, yakni hakim agung Hidayat Manao dan Jupriyadi. Majelis hakim meyakini Teddy terlibat dalam transaksi narkoba dari hasil barang bukti sitaan kasus narkoba.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Surya Jaya.

PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Sidang banding ini digelar Kamis (6/7/2023).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.

Sebelumnya, majelis hakim membacakan amar putusan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa seumur hidup,” kata hakim ketua, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Ia diyakini bersalah menukar sabu barang bukti dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata jaksa saat di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

Dalam kasus ini Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan Teddy dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Penulis :
Khalied Malvino