Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dampak OTT Tipikor Medan, MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil PN Medan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dampak OTT Tipikor Medan, MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil PN Medan

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) menunda proses promosi ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Hal itu lantaran adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi. 

Wakil Ketua MA Sunarto mengatakan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Denpasar. Sementara Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dipromosikan ke Pengadilan Negeri Serang. 

"Jelas di-pending. Jadi ketua pengadilan promosi (jadi) hakim tinggi di Denpasar, wakilnya ke PN Serang. Dan itu terus terang dilakukan melalui fit and proper test," kata Sunarto ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018). 

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Hakim Tipikor Medan: Saya Tidak Terima Uang

Saat operasi senyap KPK pada Selasa, 28 Agustus 2018, Marsuddin dan Wahyu ikut diamankan dan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Sunarto mengatakan, MA akan lebih dulu menunggu perkembangan kasus tersebut. Jika nanti ketua dan wakil itu terbukti oleh KPK terlibat pada perkara suap tersebut, Sunarto menegaskan promosi itu akan dibatalkan. 

"Kalau tersangka langsung pemberhentian sementara, tidak di-pending lagi. Tapi kan kita harus gunakan asas praduga tidak bersalah. Kami tidak akan lindungi aparatur kami yang lakukan pelanggaran. Ini kejahatan profesi, bukan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Baca juga: Begini Kronologi Terjadinya OTT Hakim PN Medan

Sementara itu Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo mengaku pasrah dengan keputusan MA.

"Itu kewenangan pimpinan," jawab Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.  

Penulis :
Adryan N