
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan kontroversial soal penundaan pemilu. Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD pun menyerukan perlawanan.
"Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, dikutip pada Jumat (3/3/2023).
Di Luar Yurisdiksi
Mahfud juga menegaskan bahwa PN Jakpus tak punya wewenang memutus perkara pemilu. Dia pun memberikan sebuah analogi.
"Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian," lanjut dia.
Bertentangan dengan UUD 1945
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan hukum pemilu bukan hukum perdata. Dia menegaskan putusan itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air.
"Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa pemilu dilakukan setiap 5 tahun," tegas Mahfud.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, dikutip pada Jumat (3/3/2023).
Di Luar Yurisdiksi
Mahfud juga menegaskan bahwa PN Jakpus tak punya wewenang memutus perkara pemilu. Dia pun memberikan sebuah analogi.
"Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian," lanjut dia.
Bertentangan dengan UUD 1945
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan hukum pemilu bukan hukum perdata. Dia menegaskan putusan itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air.
"Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa pemilu dilakukan setiap 5 tahun," tegas Mahfud.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari