
Pantau - Status Agnes alias AG (15) meningkat sebagai pelaku di kasus Mario Dandy Satrio (20) dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Lalu, bagaiamana persoalan penahanan Agnes?
Ahli Pidana Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ahmad Sofian, menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku.
Hal tersebut melihat ancaman pidananya, apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak.
"Kalau kurang 7 tahun wajib diversi atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," ujar Sofian, Kamis (2/3/2023).
Tapi apabila keluarga korban memaafkan, maka pelaku anak akan dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial.
Kemudian, kalau ancaman hukumannya di atas 7 tahun, maka bisa dilakukan restorative justice atau memilih melanjutkan perkara.
"Kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," kata Sofian.
Jadi apabila ada kesepakatan dengan keluarga korban maka perkara dihentikan. Namun, apabila tidak terjadi kesepakatan dengan kelurga korban maka perkara akan dilanjutkan.
"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," ujarnya.
Sementara, sejauh ini polisi belum menjelaskan apakah Agnes yang merupakan pacar Mario Dandy ini akan ditahan atau tidak.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, hanya mengatakan bahwa pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," jelas Hengki.
Diketahui, penganiayaan Mario Dandy ke David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023). disebut-sebut penganiayaan dipicu aduan perempuan berinisial AG (15), Pacar Mario Dandy yang juga mantan pacar David.
Aksi penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor ini awalnya mencuat di media sosial. Dandy disebut-sebut menemui korban bersama 4 orang, termasuk AG, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon. Usai dianiaya oleh Mario Dandy, David mengalami koma selama beberapa hari.
Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua (19) yang merupakan teman Mario Dandy.
Saat peritiwa ini terjadi Mario Dandy merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Namun, kini Rafael telah dicopot dari jabatannya.
Ahli Pidana Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ahmad Sofian, menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku.
Hal tersebut melihat ancaman pidananya, apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak.
"Kalau kurang 7 tahun wajib diversi atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," ujar Sofian, Kamis (2/3/2023).
Tapi apabila keluarga korban memaafkan, maka pelaku anak akan dikembalikan ke orang tua atau lembaga sosial.
Kemudian, kalau ancaman hukumannya di atas 7 tahun, maka bisa dilakukan restorative justice atau memilih melanjutkan perkara.
"Kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak. Kalau keluarga korban pengen restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," kata Sofian.
Jadi apabila ada kesepakatan dengan keluarga korban maka perkara dihentikan. Namun, apabila tidak terjadi kesepakatan dengan kelurga korban maka perkara akan dilanjutkan.
"Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," ujarnya.
Sementara, sejauh ini polisi belum menjelaskan apakah Agnes yang merupakan pacar Mario Dandy ini akan ditahan atau tidak.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, hanya mengatakan bahwa pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," jelas Hengki.
Diketahui, penganiayaan Mario Dandy ke David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023). disebut-sebut penganiayaan dipicu aduan perempuan berinisial AG (15), Pacar Mario Dandy yang juga mantan pacar David.
Aksi penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor ini awalnya mencuat di media sosial. Dandy disebut-sebut menemui korban bersama 4 orang, termasuk AG, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon. Usai dianiaya oleh Mario Dandy, David mengalami koma selama beberapa hari.
Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua (19) yang merupakan teman Mario Dandy.
Saat peritiwa ini terjadi Mario Dandy merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Namun, kini Rafael telah dicopot dari jabatannya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia