HOME  ⁄  Nasional

MA Klaim Penundaan Proses Promosi Jabatan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Tak Akan Lama

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

MA Klaim Penundaan Proses Promosi Jabatan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Tak Akan Lama

Pantau.com - Mahkamah Agung tak akan berlama-lama dalam menunda proses promosi jabatan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan. Menurut juru bicara MA Suhadi, Komisi Yudisial telah menyatakan bahwa kedua pejabat pengadilan tersebut tidak cukup bukti terlibat pada kasus suap hakim adhoc Tipikor PN Medan yang tengah ditangani KPK.

Sehingga proses promosi jabatan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo bisa tetap dilakukan. Namun Suhadi menjelaskan, Marsuddin dan Wahyu tetap harus menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada tim pengawas MA.

Baca juga: MA akan Rehabilitasi Ketua dan Wakil PN Medan yang Terjaring OTT KPK

"Tentu ini butuh proses, terutama yang bersangkutan setelah dinyatakan oleh KY tidak cukup bukti, tentu harus menemui tim (pengawas MA) itu dengan personil yang dibawa ke Jakarta. Mungkin itu memakan waktu. Apakah nanti akan dipanggil di Medan atau nanti dengar keterangannya di Jakarta oleh badan pengawas," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Setelah itu dalam satu atau dua hari, Pimpinan MA akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut.

"Oleh sebab itu tidak akan makan waktu lama. Mungkin satu, dua hari MA akan menetapkan tindak lanjut dari keputusan tersebut," terangnya.

Sebelumnya Marsuddin dan Wahyu ikut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan terhadap Hakim adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba pada Selasa, 28 Agustus 2018. Setelah operasi senyap dilakukan, Marsuddin dan Wahyu termasuk pihak yang dibawa dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Dalam proses penyelidikan, KPK hanya menetapkan status tersangka kepada Merry Purba dan seorang panitera pengganti PN Medan Helpandi. Juga dua orang pihak swasta yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca juga: Dampak OTT Tipikor Medan, MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil PN Medan

Suhadi menyebut, selanjutnya MA juga akan melakukan rehabilitasi terhadap Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo untuk memulihkan nama baik keduanya.

"Nanti akan diumumkan bahwa tetap pada posisi seperti itu termasuk rehabilitasi yang diambil MA. Kalau sudah melalui proses hukum acara pidana ada tata cara untuk rehabilitasi menurut Kuhap," katanya.

Rencananya Marsuddin Nainggolan dipromosikan untuk menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sementara Wahyu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi