Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Ada Alasan Tunda Pemilu, Kecuali Kiamat!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tak Ada Alasan Tunda Pemilu, Kecuali Kiamat!
Pantau - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, tidak ada alasan Indonesia menunda pelaksanaan Pemilu yang dihelat lima tahun sekali sesuai konstitusi, kecuali kondisi force majeure.

Hal ini ia sampaikan merespons Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Pemilu nasional tidak bisa ditunda dalam keadaan apapun kecuali kiamat. Karena kalau kiamat sudah selesai kita semua," kata Feri, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: KY Terima Laporan Pelanggaran Etik soal Putusan Penundaan Pemilu

Feri kembali mengingatkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu telah diatur dalam Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pemilu wajib dilaksanakan selama lima tahun sekali.

Selain itu, menurut Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 juga sudah menegaskan tidak ada ruang sama sekali untuk menunda Pemilu secara nasional.

"Konsep di UU Pemilu bahwa tidak dikenal konsep penundaan pemilu. Yang dikenal pemilu lanjutan, pemilu susulan," jelasnya.

Baca Juga: 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Buntut Putusan Penundaan Pemilu

Feri menilai, PN Jakpus dalam kasus ini telah melakukan kesalahan yang sangat fatal karena tidak mempunyai yurisdiksi atau kewenangan menunda tahapan Pemilu.

Feri juga menyayangkan sikap KPU sebagai penyelenggara Pemilu karena telah membuka kecurangan dan tidak berniat untuk memberikan kejelasan kepada publik, salah satunya dengan membuka seluas-luasnya informasi dan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Jadi biang penyakitnya adalah penyelenggara negara yang sangat terbuka melakukan kecurangan, kita banyak data dan bukti-buktinya," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas