Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Alasan LPSK Tolak Lindungi Agnes Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Alasan LPSK Tolak Lindungi Agnes Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari pacar Mario Dandy Satrio (20), Agnes alias AG (15). Pemrohonan perlindungan itu berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).

"Kami putuskan menolak," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtas, Selasa (14/3/2023).

Adapun mengenai alasan, LPSK menolak permohonan perlidungan terhadap Agnes ini disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo. Ia mengatakan permohanan Agnes ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Katanya, keputusan penolakan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3).

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Walau begitu, LPSK memberikan rekomedasi setalah permohonan perlindungan ditolak. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi Agnes serta memastikan terpenuhinya hak-hak Agnes dalam proses peradilan pidana ini.

Berbeda nasib dengan Agnes, permohonan perlindungan yang diajukan saksi kunci perempuan N dan suaminya R yang merupakan orang tua teman David ini diterima oleh LPSK. Alasannya, permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai UU yang berlaku.

Kedua saksi ini mendapat perlindungan yang berbeda dari LPSK. R mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural. Sementara saksi N mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Diketahui, penganiayaan Mario Dandy ke David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam. disebut-sebut penganiayaan dipicu aduan perempuan berinisial AGH (15), yang juga mantan pacar David. Usai dianiaya oleh Mario Dandy, David mengalami koma selama beberapa hari.

Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua (19) yang merupakan teman Mario Dandy. Sementara, polisi meningkatkan status Agnes dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia