
Pantau - Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/3/2023). Pemilihan dilakukan dua kali lantaran jumlah suara dianggap seri.
Pemilihan dilakukan 9 hakim konstitusi. Yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Daniel Yoesmic, Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapatkan 4 suara, saat pemilihan berlangsung ada satu suara dianggap tidak sah. Sehingga pemilihan ketua MK dilakukan ulang.
Sebelumnya, Adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman diketahui sudah pensiun sejak 2021. Namun, karena lahir UU 7/2020 maka Anwar diperpanjang masa jabatannya hingga 2026.
Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Kemudian MK memutuskan untuk menggeser kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.
Adapun pertimbangan MK yakni:
Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.
Pemilihan dilakukan 9 hakim konstitusi. Yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Daniel Yoesmic, Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapatkan 4 suara, saat pemilihan berlangsung ada satu suara dianggap tidak sah. Sehingga pemilihan ketua MK dilakukan ulang.
Sebelumnya, Adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman diketahui sudah pensiun sejak 2021. Namun, karena lahir UU 7/2020 maka Anwar diperpanjang masa jabatannya hingga 2026.
Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Kemudian MK memutuskan untuk menggeser kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.
Adapun pertimbangan MK yakni:
Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.
- Penulis :
- renalyaarifin