
Pantau – Partai Prima akan menghadirkan dua orang saksi dan beberapa bukti tambahan dalam sidang lanjutan. Diketahui, Bawaslu akan kembali menggelar sidang lanjutan laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). Dalam sidang itu, saksi dari Partai Prima menilai KPU tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Hal itu karena adanya anggota Partai Prima yang memiliki KTA, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
"Data eksternal itu juga lucu menurut kami, masa anggota kami, struktur kami dan pernah diperiksa di sini juga, jelas-jelas anggota kami tidak pernah terlibat dengan partai lain ber-KTA, tapi status keanggoaannya TMS, ini kan ajaib gitu menurut kami," ujar saksi Bin Bin Firman.
Kemudian KPU mempertanyakan status pekerjaan anggota Partai Prima yang dinyatakan TMS tersebut. Sebab, berdasarkan aturan dalam pemilu, ada beberapa pekerjaan yang tidak dibolehkan menjadi anggota parpol.
"Data-data keanggotaan yang kemudian di soal diantaranya data eksternal, bisa saja kalau di keanggotaan ada PNS, TNI, Polri," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin.
"Kalau di situasi yang tadi Anda persoalkan 'kenapa harus diganti harus nya kami perbiki', emang daftar keanggotaanya Partai Prima tidak ada satupun anggotanya yang saya contohkan tadi?" lanjut dia.
Saksi Bin Firman menyebut anggota Partai Prima yang dinyatakan TMS tersebut merupakan seorang PNS. Namun, dia menegaskan anggota tersebut saat ini telah pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada. Jadi kaya (seperti) misalnya Sekretaris di Kota Tidore di KTP-nya tertulis PNS tapi kan dia sudah pensiun, KTP kita kan seumur hidup, itu PNS tertulis di KTP. Tapi saya sudah konfirmasi, harusnya bisa kita bikinkan surat," ungkapnya.
"Begitu juga di Ambon PNS juga di KTP nya padahal itu sudah pensiun, jadi tetap menurut kami seharusnya kembali ke MS dulu, agar bisa kami perbaiki," lanjutnya.
Kemudian, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek laporan tersebut ke KPU Kabupaten/Kota. Dia mengatakan hal itu agar memastikan dan tidak adanya kekeliruan saat verifikasi.
"Penting bagi kami untuk memastikan kerja verifikator kami ini benar, terutama verifaktor administrasi di KPU Kabupaten/Kota, karena yang melakuakan verifikasi administrasi keanggotaan adalah KPU Kabupaten/Kota. Tadi menyampaikan bahwa di Tidore dan Maluku bahwa yang bersangkutan sudah pensiun, tapi di TMS kan?" tanya Idham.
"Betul," jawab saksi Bin Firman.
"Jika berkenan mohon dicatat nanti kita cek, untuk memastikan apakah memang ada masalah atau tidak, Tidore dan Maluku Ambon ya," ucap Idham.
Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023). Dalam sidang itu, saksi dari Partai Prima menilai KPU tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Hal itu karena adanya anggota Partai Prima yang memiliki KTA, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
"Data eksternal itu juga lucu menurut kami, masa anggota kami, struktur kami dan pernah diperiksa di sini juga, jelas-jelas anggota kami tidak pernah terlibat dengan partai lain ber-KTA, tapi status keanggoaannya TMS, ini kan ajaib gitu menurut kami," ujar saksi Bin Bin Firman.
Kemudian KPU mempertanyakan status pekerjaan anggota Partai Prima yang dinyatakan TMS tersebut. Sebab, berdasarkan aturan dalam pemilu, ada beberapa pekerjaan yang tidak dibolehkan menjadi anggota parpol.
"Data-data keanggotaan yang kemudian di soal diantaranya data eksternal, bisa saja kalau di keanggotaan ada PNS, TNI, Polri," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin.
"Kalau di situasi yang tadi Anda persoalkan 'kenapa harus diganti harus nya kami perbiki', emang daftar keanggotaanya Partai Prima tidak ada satupun anggotanya yang saya contohkan tadi?" lanjut dia.
Saksi Bin Firman menyebut anggota Partai Prima yang dinyatakan TMS tersebut merupakan seorang PNS. Namun, dia menegaskan anggota tersebut saat ini telah pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada. Jadi kaya (seperti) misalnya Sekretaris di Kota Tidore di KTP-nya tertulis PNS tapi kan dia sudah pensiun, KTP kita kan seumur hidup, itu PNS tertulis di KTP. Tapi saya sudah konfirmasi, harusnya bisa kita bikinkan surat," ungkapnya.
"Begitu juga di Ambon PNS juga di KTP nya padahal itu sudah pensiun, jadi tetap menurut kami seharusnya kembali ke MS dulu, agar bisa kami perbaiki," lanjutnya.
Kemudian, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek laporan tersebut ke KPU Kabupaten/Kota. Dia mengatakan hal itu agar memastikan dan tidak adanya kekeliruan saat verifikasi.
"Penting bagi kami untuk memastikan kerja verifikator kami ini benar, terutama verifaktor administrasi di KPU Kabupaten/Kota, karena yang melakuakan verifikasi administrasi keanggotaan adalah KPU Kabupaten/Kota. Tadi menyampaikan bahwa di Tidore dan Maluku bahwa yang bersangkutan sudah pensiun, tapi di TMS kan?" tanya Idham.
"Betul," jawab saksi Bin Firman.
"Jika berkenan mohon dicatat nanti kita cek, untuk memastikan apakah memang ada masalah atau tidak, Tidore dan Maluku Ambon ya," ucap Idham.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah