
Pantau - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya berhasil meringkus buron terpidana kasus korupsi anggaran kesehatan yakni mantan PNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Devi Sarah.
"Kejati DKI Jakarta menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah," ujar Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, melalui keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Devi diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/3) pukul 18.07 WIB. Penangkapan itu disaksikan oleh suaminya Devi juga kooperarif dan bersedia dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta.
"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya tim tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," jelas Setiawan.
Diketahui, Devi adalah PNS/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes. Adapun kasus korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3.049.704.000.
Anggaran itu dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp291.750.000 dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas Rp608.650.000, serta sosialiasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp797.537.000 hingga penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000.
Namun, nyatanya sebagian dari anggaran itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tapi dipertanggungjawabkan seakan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Akibatnya, Devi dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200.000.000 subsider 6 buan penjara. Devi dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Kejati DKI Jakarta menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah," ujar Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, melalui keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Devi diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/3) pukul 18.07 WIB. Penangkapan itu disaksikan oleh suaminya Devi juga kooperarif dan bersedia dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta.
"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya tim tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," jelas Setiawan.
Diketahui, Devi adalah PNS/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes. Adapun kasus korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3.049.704.000.
Anggaran itu dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp291.750.000 dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas Rp608.650.000, serta sosialiasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp797.537.000 hingga penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000.
Namun, nyatanya sebagian dari anggaran itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tapi dipertanggungjawabkan seakan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Akibatnya, Devi dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200.000.000 subsider 6 buan penjara. Devi dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










