HOME  ⁄  Nasional

Adik Ipar Jokowi Dilantik Jadi Ketua MK Lagi Usai Menang 3 Putaran Voting

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Adik Ipar Jokowi Dilantik Jadi Ketua MK Lagi Usai Menang 3 Putaran Voting
Pantau - Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Anwar Usman tak sendiri, ada Saldi Isra juga dilantik sebagai Wakil Ketua MK dengan masa jabatan yang sama. Anwar Usman menjadi Ketua MK setelah melalui 3 kali putaran voting. Sementara, Saldi Isra hanya 1 kali putaran voting pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Hakim konstitusi, Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Putusan MK. Pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Meski pemilihan berjalan alot, Anwar Usman resmi menjabat sebagai Ketua MK 3 periode. Ia menjabat lagi pada periode kepemimpinan tahun 2023-2028.

Diketahui, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK cukup lama yakni sejak tahun 2011 hingga kini. Hal ini hampir sama dengan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang juga menduduki kursi pimpinan MK cukup lama yakni sejak tahun 2003 hingga 2009.

Selain itu, mantan hakim konstitusi Abdul Mukhtie fajar dan Maruarar Siahaan juga menduduki kursi pimpinan MK sejak tahun 2003 hingga 2009.

Hakim Mahkamah Konstitusi disebut sebagai wakil tuhan, maka hakim konstitusi kerap disebut sebagai ‘Yang Mulia’. Sebutan tersebut menyiratkan kedudukan hakim yang terhormat dibandingkan profesi atau jabatan lain.

Tugas dan wewenang MK yakni memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar.

Sebelumnya, pemilihan dilakukan 9 hakim konstitusi. Yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Daniel Yoesmic, Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu diketahui sudah pensiun sejak 2021. Namun, karena lahir UU 7/2020 maka Anwar diperpanjang masa jabatannya hingga 2026.

Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Kemudian MK memutuskan untuk menggeser kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.

Adapun pertimbangan MK yakni:

Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.
Penulis :
khaliedmalvino