
Pantau - Polda Metro Jaya melarang konvoi kendaraan hingga petasan selama bulan Ramadan. Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan maklumat Kapolda Metro Jaya itu dibuat untuk menjaga keamanan dan keteriban mayarakat, agar ibadah puasa dapat berjalan dengan tenang.
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Berikut larangan-larangan selama Ramadan:
Konvoi Berkedok SOTR
Fadil Imran meminta kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan untuk dihentikan. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif.
"Sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan," kata Fadil.
Petasan
Fadil juga melarang warga menyalakan petasan selama Ramadan karena dapat mengganggu kegiatan ibadah.
"Main petasan juga dihentikan karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya.
Tempat Usaha Wajib Tutup Jam 12 Malam
Tempat usaha juga dimbau untuk mentaati batas jam operasional selama Ramadan yakni tutup pukul 12 malam. Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama melakukan pengawasan.
Trunoyudo mengatakan pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Selama ramadan, operasianl hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup," katanya.
Sementara, dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, menyampaikan sejumlah hal yang dilarang selama Ramadan. Dari mulai larangan konvoi hingga petasan, berikut rinciannya.
1. Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia').
2. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api), dan
3. Berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:
a. Balapan liar (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)
b. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan maklumat Kapolda Metro Jaya itu dibuat untuk menjaga keamanan dan keteriban mayarakat, agar ibadah puasa dapat berjalan dengan tenang.
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Berikut larangan-larangan selama Ramadan:
Konvoi Berkedok SOTR
Fadil Imran meminta kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan untuk dihentikan. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif.
"Sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan," kata Fadil.
Petasan
Fadil juga melarang warga menyalakan petasan selama Ramadan karena dapat mengganggu kegiatan ibadah.
"Main petasan juga dihentikan karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya.
Tempat Usaha Wajib Tutup Jam 12 Malam
Tempat usaha juga dimbau untuk mentaati batas jam operasional selama Ramadan yakni tutup pukul 12 malam. Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama melakukan pengawasan.
Trunoyudo mengatakan pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Selama ramadan, operasianl hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup," katanya.
Sementara, dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, menyampaikan sejumlah hal yang dilarang selama Ramadan. Dari mulai larangan konvoi hingga petasan, berikut rinciannya.
1. Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia').
2. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api), dan
3. Berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:
a. Balapan liar (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)
b. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










