
Pantau - Tim penyidik KPK memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 2013-2015, Senin (27/3/2023).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemeriksaan untuk dua saksi tersebut dilakukan di Kantor DPR Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Sumatera Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Sumatera Utara, Jl Sukamulia No.06 Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara,” katanya.
Ali mengungkapkan dua orang saksi tersebut adalah, Dosen Hukum Universitas Prima Indonesia Sumut, Ahmad Feri Tanjung selaku Ahli bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP.
Lalu Manager Cabang PT Nindya Karya, Miduk Tampubolon.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka M Nasir dan kawan-kawan.
Mereka diduga telah melakukan serangkaian perbuatan memanipulasi proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis, propinsi Riau.
Akibat perbuatan para Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 Miliar. [Laporan: Syudratin]
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemeriksaan untuk dua saksi tersebut dilakukan di Kantor DPR Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Sumatera Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Sumatera Utara, Jl Sukamulia No.06 Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara,” katanya.
Ali mengungkapkan dua orang saksi tersebut adalah, Dosen Hukum Universitas Prima Indonesia Sumut, Ahmad Feri Tanjung selaku Ahli bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP.
Lalu Manager Cabang PT Nindya Karya, Miduk Tampubolon.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka M Nasir dan kawan-kawan.
Mereka diduga telah melakukan serangkaian perbuatan memanipulasi proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis, propinsi Riau.
Akibat perbuatan para Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 Miliar. [Laporan: Syudratin]
- Penulis :
- renalyaarifin