
Pantau - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 38 kilogram dari jaringan Malaysia–Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, dan satu tersangka berinisial MH berhasil diamankan.
Tersangka ditangkap di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka", ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso selaku Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan Berawal dari Informasi Intelijen
Kronologi pengungkapan bermula pada Kamis (17/4), ketika Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba menerima informasi mengenai rencana transaksi sabu dari Malaysia ke Bengkalis.
Tim kemudian mengumpulkan data melalui teknologi informasi dan melakukan pemantauan ketat di lokasi target.
Pada Jumat (18/4), tim memantau pergerakan di area pinggir pantai hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka yang baru saja turun dari speedboat pada Sabtu dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 38 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 38 kilogram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam sepeda boat yang digunakan tersangka untuk membawa sabu dari jalur laut.
Upaya Tegas Berantas Jaringan Narkoba Lintas Negara
Selain mengamankan tersangka MH, polisi juga menyita satu unit speedboat yang digunakan sebagai alat transportasi pengangkutan narkoba lintas negara.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah serius Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba internasional, khususnya jalur masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah perairan Riau.
- Penulis :
- Peter Parinding