Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Tanggapi Eksepsi Pacar Mario Dandy di Kasus David Ozora Hari Ini

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jaksa Tanggapi Eksepsi Pacar Mario Dandy di Kasus David Ozora Hari Ini
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang Agnes alias AG (15) ynag merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17).

Agenda sidang yang digelar hari ini adalah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan Agnes.

"Hari ini dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Jumat (31/3/2023),

Djuyamto mengatakan bahwa dirinya belum tahu apakah putusan eksepsi Agnes akan diputuskan hari ini. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari hakim tunggal yang menangani perkata ini yaitu Sri Wahyuni Batubara.

"Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa dan pembacaan putusan barangkali Senin," kata Djuyamto.

"Tapi saya nggak tahu kalau memang nanti bisa saja hakim karena situasi penahanan yang memang pendek bisa saja di sekors atau sorenya nanti bisa saja langsung dibacakan putusan sela. Tapi ini prediksi kami nanti yang akan memastikan adalah hakim yang bersangkutan apakah bisa ditunda sebentar sehingga sorenya putusan sela," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Agnes menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan David. pada Rabu (29/3/2023). Dalam kasus penganiayaan ini, Agnes didakwa penganiayaan berencana.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia