
Pantau - Sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatann yang diajukan Agnes alias AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah selesai digelar.
Pengacara David, Dendy Zuhairil Finsa, menyebut JPU meminta hakim menolak eksepsi dari anak berkonflik dengan hukum itu.
"Intinya pada pokoknya begitu (jaksa minta hakim) menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar Dendy kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (31/3/2023).
Dendy mengatakan bahwa melihat sidang sudah berjalan on the track itu, jaksa tetap mempertahankan atas dakwaannya untuk Agnes.
"Eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati artinya sudah on the track, udah berjalan sesuai prosedur," lanjutnya.
Dendy juga meyebut jaksa meminta keluarga David untuk menjadi saksi dalam persidangan Agnes nanti. . Adapun sidang putusan eksepsi itu akan digelar pada Senin, 3 April 2023.
"Kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta unruk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti," katanya.
Sebelumnya, Agnes menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan David. pada Rabu (29/3/2023). Dalam kasus penganiayaan, Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," ujar Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, kepada wartawan.
Pengacara David, Dendy Zuhairil Finsa, menyebut JPU meminta hakim menolak eksepsi dari anak berkonflik dengan hukum itu.
"Intinya pada pokoknya begitu (jaksa minta hakim) menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar Dendy kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (31/3/2023).
Dendy mengatakan bahwa melihat sidang sudah berjalan on the track itu, jaksa tetap mempertahankan atas dakwaannya untuk Agnes.
"Eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati artinya sudah on the track, udah berjalan sesuai prosedur," lanjutnya.
Dendy juga meyebut jaksa meminta keluarga David untuk menjadi saksi dalam persidangan Agnes nanti. . Adapun sidang putusan eksepsi itu akan digelar pada Senin, 3 April 2023.
"Kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta unruk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti," katanya.
Sebelumnya, Agnes menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan David. pada Rabu (29/3/2023). Dalam kasus penganiayaan, Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," ujar Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, kepada wartawan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia