
Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019, padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 Tahun 2018 eks narapidana koruptor tak boleh mengikuti kontestasi Pemilu 2019 mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, bahwa pihaknya saat ini masih berpegang pada aturan yang ada dalam PKPU soal pencalegkan.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Abdullah Puteh
Hanya saja pihaknya meminta Bawaslu menunda putusan meloloskan bacaleg eks koruptor sambil menunggu proses gugatan di Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU itu ada putusan akhir.
"KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu, tetapi sepanjang PKPU nya belum diubah, maka PKPU itu yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," ucap Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Arief mengaku pihaknya juga sudah mengirimkan surat edaran ke semua KPU tingkat daerah baik itu tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk menunda melanjutkan putusan Bawaslu yang telah meloloskan caleg eks koruptor di beberapa daerah.
"Kalau memang peraturan KPU dinyatakan undang-undang saya juga berharap semua pihak mematuhi itu KPU akan mematuhi itu tapi kalau yang terjadi juga bahwa PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan semua juga harus mematuhi itu," tuturnya.
Baca juga: 4 Mantan Koruptor Lolos Pencalegan, Ini Kata Bawaslu
Lebih lanjut, Arief menegaskan kembali bahwa saat ini karena belum ada keputusan resmi uji materi dari MA, maka pihaknya tetap menyatakan bacaleg eks koruptor yang diloloskan Bawaslu itu sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat.
"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu, kami akan kembalikan, kalau masih di daftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi