billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Bongkar 2 Kasus Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Bareskrim Bongkar 2 Kasus Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Timur Tengah
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap 2 kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan PMI sebagai asisten rumah tangga ke Timur Tengah.

Karo Penmas Divis Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada 7 orang yang diamankan dari dua jaringan.

"Tindak pidana perdagangan orang Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi kemudian jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).

Dirinya mengatakan pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia. Polri menerima informasi bahwa korban dijanjikan bekerja di luar negeri secara ilegal.

"Kami menerima informasi dari Kementerian Luar Negeri dan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia," kata Ramadhan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada dua jaringan yaitu Jaringan Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi yang digerakkan oleh AS dan ZA, dan Jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi yang digerakan oleh OP. Total ada 7 orang yang ditangkap dari jaringan AS dan OP yaitu MA (53), ZA (54), SR (53), AS (58) RR (38) dan OP (40).

Modus yang dijanjikan dari jaringan AS dan ZA yaitu bekerja di Arab Saudi. Tetapi, pemberangkatan korban tidak sesuai prosedur.

"Para korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1200 riyal per bulan. Namun, proses perekrutan dan pengiriman tanpa melalui prosedur ketentuan," kata Djuhandhani.

Sementara itu, jaringan OP menggunakan modus perusahaan yang tidak terdaftar sebagai pekerja migran. Korban dikenakan biaya sebesar Rp15 sampai Rp40 juta, tetapi hanya diberangkatkan sampai Singapura.

"Para korban direkrut dengan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan kerja migran yaitu PT Savanah Agency Indonesia," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Serta Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar juncto Pasal 86 huruf B UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak 15 miliar.
Penulis :
renalyaarifin