HOME  ⁄  Nasional

Sindiran AKBP Dody ke Irjen Teddy Minahasa Lewat Pleidoi: Bintang Seharusnya Tak Bakar Melati

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Sindiran AKBP Dody ke Irjen Teddy Minahasa Lewat Pleidoi: Bintang Seharusnya Tak Bakar Melati
Pantau - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku tak dendam dengan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Namun, Dody tetap melempar sindiran ke Teddy melalui nota pembelaan atau pleidoi di sidang kasus narkoba.

"Saya AKBP Dody Prawiranegara insya Allah sudah memaafkan Teddy Minahasa, saya insya Allah tidak dendam," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody tidak menyangka bahwa Irjen Teddy membuat kehidupannya menjadi gelap. Ia mengibaratkan Irjen Teddy sebagai bintang yang membakar melati.

"Kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," katanya.

Diketahui, Irjen Teddy merupakan jenderal polisi dengan dua bintang di pundaknya. Sedangkan, Dody merupakan perwira menengah polri dengan tanda pangkat berupa dua bunga di pundak.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bekas Kapoles Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” sambungnya.

Jaksa menilai, tak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Dody. Jaksa juga meyakini Dody bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Penulis :
renalyaarifin