HOME  ⁄  Nasional

KPK: Brigjen Endar Harus Tes Lagi, Tidak Otomati Jadi Direktur Penyelidikan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

KPK: Brigjen Endar Harus Tes Lagi, Tidak Otomati Jadi Direktur Penyelidikan
Pantau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan Polri bisa kembali mengajukan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Akan tetapi tidak langsung diterima, melainkan Brigjen Endar harus menjalani tes terlebih dahulu agar bisa kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"YA silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima." kata Alexander kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Alex mengaku tidak masalah apabila Brigjen Endar kembali diajukan oleh Polri. Ia juga mengatakan proses seleksi tersebut akan berlangsung adil dan transparan.

"Misalnya kita minta paling enggak tiga orang posisi polisi ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja enggak masalah nanti kan ada dari jaksa juga. Dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga," katanya.

Menurut Alex, saat ini KPK memang sudah berkirim surat kepada Polri dan Kejaksaan untuk bidding sejumlah jabatan yang kosong di lembaga antirasuah itu.

“Nah, kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, JPU kemudian Korwil I,” lanjutnya

Kemudian, Alex menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi untuk mengisi jabatan kosong tersebut. Di antaranya, harus paham penanganan perkara korupsi, pernah menjadi penyidik di tipikor, atau jika dari Kejaksaan, maka pernah menuntut perkara korupsi.

Seperti diketahui, KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Marer 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ingin tetap menugaskan Endar di KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Polimik ini berujung pada Brigjen Endar yang kemudian mengadukan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sementara, pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Brigjen Endar.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia