
Pantau - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari sidang putusan terdakwa Agnes. Hakim menyebut yang bersangkutan sudah melakukan hubungan badan dengan Cristalino David Ozora dan Mario Dandy Satrio.
"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sri menuturkan berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam Mario Dandy kepada David adalah karena pengakuan dari Agnes kepada Mario bahwa ia disetubuhi oleh David pada 17 Januari 2023. Agnes menyatakan ia melakukan persetubuhan itu karena dipaksa oleh David.
"Dan menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu," lanjutnya.
Selanjutnya, Agnes melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi David lalu menanyakan keberadaannya. Ia berpura-pura mengembalikan kartu pelajar dan meminta David share loc.
Pada akhirnya, peristiwa penganiayaan itu pun terjadi. Mario Dandy menghajar David dengan disaksikan oleh Agnes dan Shane Lukas.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Agnes. Ia dinyatakan terbukti bersalah turut melakukan penganiayaan berat.
"Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sri menuturkan berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam Mario Dandy kepada David adalah karena pengakuan dari Agnes kepada Mario bahwa ia disetubuhi oleh David pada 17 Januari 2023. Agnes menyatakan ia melakukan persetubuhan itu karena dipaksa oleh David.
"Dan menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu," lanjutnya.
Selanjutnya, Agnes melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi David lalu menanyakan keberadaannya. Ia berpura-pura mengembalikan kartu pelajar dan meminta David share loc.
Pada akhirnya, peristiwa penganiayaan itu pun terjadi. Mario Dandy menghajar David dengan disaksikan oleh Agnes dan Shane Lukas.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Agnes. Ia dinyatakan terbukti bersalah turut melakukan penganiayaan berat.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari