
Pantau - Viral surat permintaah Tunjangan Hari Raya (THR) atas nama paguyuban di Pondok Petir, Kota Depok. Mengingat hari raya sudah di depan mata.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada unggahan Instagram @depokhariini, Selasa (11/4/2023). Surat permintaan THR ini ditujukan kepada warga RW 1, Pondok Petir, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak paguyuban meminta THR kepada pedagang kaki lima di daerah sekitar. Sehingga paguyuban tersebut meminta urunan sebelum tanggal 5 April 2023.
Adapun isi surat permintaan THR tersebut, yakni:
"Salam sejahtera kami sampaikan semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT sehingga selalu dapat menjalani semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Sehubungan dengan menyambut Hari Raya Idul Fitri yang akan segera tiba, kami dari pihak paguyuban ***** ingin memberitahukan bahwa setiap toko akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan," bunyi surat tersebut.
"Dengan ini, kami meminta THR sebagai mana mestinya. Pembayaran THR akan dilakukan pada tanggal 05-15 April 2023. Kami mengharapkan agar semua pedagang kaki lima/toko-toko dapat memberikan THR dengan bijak dan sebaik mungkin.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi yang merayakannya. Mohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahannya," sambungnya.
Sebelumnya, hal yang serupa pernah terjadi di Jakarta. Beredar surat permintaan THR sebesar Rp60 ribu di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal tersebut viral di media sosial, akhirnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turun tangan menghubungi Lurah setempat.
Selain itu, Heru juga akan meminta lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat untuk mencari tahu kebenaran soal edaran permintaan THR itu.
Surat yang dibuat pada 30 Maret 2023 itu viral di akun Twitter @txtdrjkt. Surat tersebut diperuntukkan bagi seluruh warga 009 dan ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, Bendahara RT, Ketua Mushola Al-Jihad, hingga PKK dan Dawis.
“Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” isi surat edaran yang beredar.
Adapun jumlah THR yang diminta mulai dari Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry. Selain itu, penarikan uang THR pada surat itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023 yang bisa dicicil tiga kali.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada unggahan Instagram @depokhariini, Selasa (11/4/2023). Surat permintaan THR ini ditujukan kepada warga RW 1, Pondok Petir, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak paguyuban meminta THR kepada pedagang kaki lima di daerah sekitar. Sehingga paguyuban tersebut meminta urunan sebelum tanggal 5 April 2023.
Adapun isi surat permintaan THR tersebut, yakni:
"Salam sejahtera kami sampaikan semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT sehingga selalu dapat menjalani semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Sehubungan dengan menyambut Hari Raya Idul Fitri yang akan segera tiba, kami dari pihak paguyuban ***** ingin memberitahukan bahwa setiap toko akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan," bunyi surat tersebut.
"Dengan ini, kami meminta THR sebagai mana mestinya. Pembayaran THR akan dilakukan pada tanggal 05-15 April 2023. Kami mengharapkan agar semua pedagang kaki lima/toko-toko dapat memberikan THR dengan bijak dan sebaik mungkin.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H bagi yang merayakannya. Mohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahannya," sambungnya.
Sebelumnya, hal yang serupa pernah terjadi di Jakarta. Beredar surat permintaan THR sebesar Rp60 ribu di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal tersebut viral di media sosial, akhirnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turun tangan menghubungi Lurah setempat.
Selain itu, Heru juga akan meminta lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat untuk mencari tahu kebenaran soal edaran permintaan THR itu.
Surat yang dibuat pada 30 Maret 2023 itu viral di akun Twitter @txtdrjkt. Surat tersebut diperuntukkan bagi seluruh warga 009 dan ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, Bendahara RT, Ketua Mushola Al-Jihad, hingga PKK dan Dawis.
“Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” isi surat edaran yang beredar.
Adapun jumlah THR yang diminta mulai dari Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry. Selain itu, penarikan uang THR pada surat itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023 yang bisa dicicil tiga kali.
#THR Tunjangan Hari Raya#Hari Raya#Kota Depok#Tunjangan Hari Raya#Pondok Petir#Idul Fitri 1444 Hijriyah
- Penulis :
- renalyaarifin








