
Pantau - Komisi III DPR RI akan kembali memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hari ini, Selasa (11/4/2023).
Rapat bersama Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK masih membahas agenda lanjutan tentang temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada rapat sebelumnya, Selasa (29/3/2023) lalu, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Mahfud MD perihal data transaksi yang mencapai total Rp349 triliun.
Baca Juga: Kembali Gelar Rapat Dugaan TPPU, Komisi III DPR Minta Mahfud cs Tidak Mangkir
Di awal rapat, para anggota Komisi III saling mengajukan interupsi kepada pimpinan. Sebagian besar memprotes atas ketidakhadiran Sri Mulyani dalam rapat tersebut.
Hal ini juga sempat membuat Mahfud MD jengkel dengan hujan interupsi tersebut. Pasalnya, ia belum sempat memaparkan tentang data tersebut, namun selalu dipotong anggota Komisi III.
"Saya nggak mau diinterupsi, lah. Interupsi itu urusan Anda. Masa orang ngomong diinterupsi. Pakai interupsi, nggak selesai kita ini. Nanti saya yang interupsi, dituding-tuding," tegas Mahfud menanggapi interupsi tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam tersebut, Komisi III DPR menyepakati untuk menjadwalkan ulang rapat dengan Mahfud MD dan Sri Mulyani.
Baca Juga: Mahfud Ungkap 300 Laporan Transaksi Janggal Rp349 T Belum Semuanya Rampung
Pasalnya, ada sejumlah data yang dianggap berbeda antara pemaparan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, dengan data yang dipaparkan Mahfud.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengonfirmasi undangan rapat tersebut. Ia mengatakan, agenda rapat akan kembali membahas terkait isu Rp349 triliun yang masih dirasakan simpang siur.
"Tanggal 11 April, kami mengundang kembali Pak Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU, sekaligus Ketua PPATK, dan Menteri Keuangan untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp349 triliun yang masih simpang siur," kata Sahroni saat dimintai konfirmasi.
Rapat bersama Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK masih membahas agenda lanjutan tentang temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada rapat sebelumnya, Selasa (29/3/2023) lalu, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Mahfud MD perihal data transaksi yang mencapai total Rp349 triliun.
Baca Juga: Kembali Gelar Rapat Dugaan TPPU, Komisi III DPR Minta Mahfud cs Tidak Mangkir
Di awal rapat, para anggota Komisi III saling mengajukan interupsi kepada pimpinan. Sebagian besar memprotes atas ketidakhadiran Sri Mulyani dalam rapat tersebut.
Hal ini juga sempat membuat Mahfud MD jengkel dengan hujan interupsi tersebut. Pasalnya, ia belum sempat memaparkan tentang data tersebut, namun selalu dipotong anggota Komisi III.
"Saya nggak mau diinterupsi, lah. Interupsi itu urusan Anda. Masa orang ngomong diinterupsi. Pakai interupsi, nggak selesai kita ini. Nanti saya yang interupsi, dituding-tuding," tegas Mahfud menanggapi interupsi tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam tersebut, Komisi III DPR menyepakati untuk menjadwalkan ulang rapat dengan Mahfud MD dan Sri Mulyani.
Baca Juga: Mahfud Ungkap 300 Laporan Transaksi Janggal Rp349 T Belum Semuanya Rampung
Pasalnya, ada sejumlah data yang dianggap berbeda antara pemaparan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, dengan data yang dipaparkan Mahfud.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengonfirmasi undangan rapat tersebut. Ia mengatakan, agenda rapat akan kembali membahas terkait isu Rp349 triliun yang masih dirasakan simpang siur.
"Tanggal 11 April, kami mengundang kembali Pak Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU, sekaligus Ketua PPATK, dan Menteri Keuangan untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp349 triliun yang masih simpang siur," kata Sahroni saat dimintai konfirmasi.
- Penulis :
- Aditya Andreas