
Pantau - Sidang putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo sedang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengamat hukum, Rio Christiawan mengatakan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo dapat berubah apabila hakim memiliki keraguan jelang berlakunya KUHP baru yang sedikit mengubah sistem peradilan.
"Seharusnya hukuman (Sambo) tidak berubah," kata Pengamat hukum, Rio Christiawan kepada tim Pantau.com, Rabu (12/4/2023).
Rio menjelaskan soal kemungkinan perubahan putusan hukum apabila ada keraguan hakim dengan berlakunya KUHP baru yang sedikit mengubah peradilan pidana utama. Terutama soal hukuman mati.
"Kalaupun ada yang meringankan itu karena ada keraguan hakim karena menjelang berlakunya KUHP baru yang sedikit mengubah sistem peradilan pidana utamanya mengenai hukuman mati," kata Rio
"Sehingga pada kondisi demikian mungkin saja hakim tdk menjatuhkan hukuman mati," sambungnya.
Mengingat KUHP baru kini telah tercatat sebagai Undang-Undang No.1 Tahun 2023 setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/1/2023). Sosialiasai KUHP baru akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Pengamat hukum, Rio Christiawan mengatakan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo dapat berubah apabila hakim memiliki keraguan jelang berlakunya KUHP baru yang sedikit mengubah sistem peradilan.
"Seharusnya hukuman (Sambo) tidak berubah," kata Pengamat hukum, Rio Christiawan kepada tim Pantau.com, Rabu (12/4/2023).
Rio menjelaskan soal kemungkinan perubahan putusan hukum apabila ada keraguan hakim dengan berlakunya KUHP baru yang sedikit mengubah peradilan pidana utama. Terutama soal hukuman mati.
"Kalaupun ada yang meringankan itu karena ada keraguan hakim karena menjelang berlakunya KUHP baru yang sedikit mengubah sistem peradilan pidana utamanya mengenai hukuman mati," kata Rio
"Sehingga pada kondisi demikian mungkin saja hakim tdk menjatuhkan hukuman mati," sambungnya.
Mengingat KUHP baru kini telah tercatat sebagai Undang-Undang No.1 Tahun 2023 setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/1/2023). Sosialiasai KUHP baru akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
- Penulis :
- renalyaarifin