
Pantau - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Teddy Minahasa mengawali pembacaab pleidoi dengan mengutip ayat Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat ke-183.
"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati dan saudara saya umar Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan," k ata Teddy di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," sambungnya.
Sebelumnya, eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus jual beli barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irjen Teddy Minahasa cs bersalah dalam tindak pidana peredaran narkoba.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati dan saudara saya umar Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan," k ata Teddy di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," sambungnya.
Sebelumnya, eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus jual beli barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irjen Teddy Minahasa cs bersalah dalam tindak pidana peredaran narkoba.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
- Penulis :
- renalyaarifin